Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Berdasarkan Hadis Nabi SAW
Kapankah Waktu yang disyariakan dalam Peyembelihan Hewan Kurban?
Tongkronganislami.net - Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari-hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq, yaitu 11,12, dan 13 Dzulhijjah, berdasarkan firman Allah SWT :
لِيَشْهَدُوْامَنَافِعَ َلهُمْ وَيَذْكُرُوااسْمَ اللهِ فِىَأيَّامٍ مَعُْلوْمَاتٍ عََلىمَارَزََقهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ ْاَلأنْعَامِ َف ُ كُلوْا مِنْهَا وََأطْعِمُواْالبَائِسَ ْالَفقِيْرَ
Artinya : "Supaya mareka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan. Atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak maka makanlah sebagian daripadanya (dan sebagian lagi) berikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir" . (QS. Al-Hajj. 28)
Yang dimaksud dengan hari-hari yang ditentukan (ayyam maklumat) pada ayat diatas ialah hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq.34 Yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Hal ini dijelaskan lagi oleh hadits Nabi.
Yang dimaksud dengan hari-hari yang ditentukan (ayyam maklumat) pada ayat diatas ialah hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq.34 Yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Hal ini dijelaskan lagi oleh hadits Nabi.
عَنْ جَبِيْرِبْنِ مَ ْ طعَمْ قَا َ ل النبىصلىالله عليه وسلم ُ كلُّ َأيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
Disyaratkan hewan kurban untuk tidak disembelih kecuali setelah terbitnya matahari dihari raya Idul Adha, dan kira-kira telah dilaksanakan shalat Idul Adha dan sah disembelih tiga hari setelah itu baik siang atau malam kecuali setelah habisnya hari tersebut. (Lihat Sayyid Sabiq, Fikih al-Sunnah, Jilid III, Bairut Libanon : 1992, hlm. 277) Dalam hadits diterangkan :
عَنْ َأنَسِ ابْنِ مَالِكِ قال: قال النبىصلىالله عليه وسلم: مَنْ َذبَحَ َقبْ َ ل الصَّلَاةِ َ فإِنَّمَاَذبْحٌ لِنَفْسِهِ وَمَنْ َذبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ َفَقدْ تَمَّ نُسُ ُ كهُ وََأصَابَ سُنََّةْ المُسْلِمِيْنَ
Artinya : “Dari Annas bin Malik : Nabi SAW bersabda “Barang siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang menyembelih sesudah shalat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum muslim”. (Mutafaq ‘allaih)
Dalam hadits lain diterangkan :
عَنْ جُنْدَبْنِ سُفْيَانِ ْالبَجَلِىقال: شَهَدْتُ النَّبِىَّصلىالله عليه وسلم يَوْمَ النَّحْرِفقال: مَنْ َذبَحَ َقبْ َ ل َأ ْ ن يُصَلِّىََفلْيُعِدْ مَكَا َ ن َأخَرَىوَمَنْ َلمْ يَ ْ ذبَحْ َفلْيَذْبَحُ
Hadits tersebut menerangkan bahwa orang yang belum menyembelih hewan kurban sebelum dilaksanakan shalat Idul Adha, maka ibadah kurbannya tidak sah, dan apabila ingin sah kurbannya maka hendaknya ia mengulang lagi.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Berdasarkan Hadis Nabi SAW
Reviewed by Gulai Jangek
on
03.11
Rating:
Tidak ada komentar